---
Pimpinan WanaArtha Life Diburu Interpol: Jejak Skandal Keuangan dan Krisis Kepercayaan Asuransi Nasional
Pendahuluan
Nama WanaArtha Life kini menjadi simbol luka mendalam dalam dunia industri asuransi Indonesia. Perusahaan yang dulu disegani karena reputasinya sebagai penyedia asuransi jiwa dan investasi kini terjerembab dalam salah satu skandal keuangan paling besar di tanah air. Kasus yang menyeret dana nasabah hingga triliunan rupiah ini kini memasuki babak baru, setelah pimpinan utamanya resmi diburu oleh Interpol.
Kabar tersebut tidak hanya mengguncang dunia keuangan, tetapi juga menimbulkan tanya besar: bagaimana mungkin perusahaan sebesar dan setua WanaArtha Life bisa terjerat kasus kejahatan keuangan skala internasional tanpa pengawasan efektif selama bertahun-tahun?
---
Sejarah dan Kiprah WanaArtha Life
Didirikan pada 1974, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha sempat menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa swasta paling terpercaya di Indonesia. Dengan jaringan cabang di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, perusahaan ini menawarkan produk unggulan berupa unit link, proteksi keluarga, dan tabungan pensiun.
Pada masa keemasannya antara 2005–2015, WanaArtha Life memiliki lebih dari 40.000 nasabah aktif dan mengelola dana investasi mencapai Rp 12 triliun. Perusahaan bahkan mendapat penghargaan sebagai "Asuransi Jiwa Terbaik" versi Investor Magazine dan Infobank Award.
Namun di balik kesuksesan itu, ternyata tersimpan praktik keuangan yang tidak sehat. Seiring meningkatnya tekanan persaingan bisnis, perusahaan mulai mengalihkan dana investasi ke produk-produk berisiko tinggi tanpa sepengetahuan nasabah. Praktik inilah yang kemudian menjadi awal dari kehancuran besar.
---
Awal Mula Skandal: Bayang-bayang Jiwasraya dan Manajer Investasi Bermasalah
Keterlibatan WanaArtha Life dalam skandal keuangan mulai terkuak pada 2019, bersamaan dengan kasus megakorupsi Jiwasraya. Saat Kejaksaan Agung membongkar jaringan investasi fiktif yang melibatkan beberapa manajer investasi, muncul nama WanaArtha Life sebagai salah satu pihak yang menempatkan dana di reksa dana bermasalah.
OJK kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan indikasi bahwa dana nasabah WanaArtha Life telah disalurkan ke produk investasi yang tidak jelas asal-usul dan keabsahannya. Bahkan beberapa transaksi disebut terkait dengan perusahaan cangkang di luar negeri.
Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan dalam laporan keuangan tahunan dan penempatan dana yang melanggar prinsip kehati-hatian. Meski pihak perusahaan sempat berdalih bahwa semua investasi dilakukan sesuai aturan, bukti transaksi justru menunjukkan sebaliknya.
---
Profil Pimpinan yang Diburu Interpol
1. Evelina F. Pietruschka
Jabatan: Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha
Kewarganegaraan: Indonesia
Pendidikan: Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1988)
Karier: Pernah berkarier di dunia perbankan sebelum bergabung dengan WanaArtha Life pada tahun 2004 dan diangkat menjadi Direktur Utama pada 2015.
Status Hukum: Buron internasional dengan Red Notice Interpol sejak 2024 atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah.
Evelina dikenal sebagai sosok yang ambisius dan perfeksionis dalam menjalankan perusahaan. Namun, di balik ketegasannya, banyak karyawan lama mengaku bahwa gaya kepemimpinannya sangat tertutup dan otoriter, terutama dalam pengelolaan portofolio investasi.
2. Yosephine Theresia Susilo
Jabatan: Komisaris PT WanaArtha Life
Kewarganegaraan: Indonesia
Pendidikan: Sarjana Hukum, Universitas Katolik Parahyangan
Karier: Sebelumnya menjabat di sejumlah perusahaan konsultan keuangan dan pernah menjadi penasihat hukum internal WanaArtha Life.
Status Hukum: Turut masuk dalam Red Notice Interpol atas dugaan keterlibatan dalam penggelapan dana dan rekayasa laporan keuangan.
Keduanya diduga telah meninggalkan Indonesia sejak awal 2021, beberapa bulan sebelum OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan. Informasi terakhir menyebutkan bahwa mereka sempat terdeteksi di kawasan Eropa Timur, namun jejak digitalnya kemudian menghilang.
---
Kronologi Lengkap Kasus WanaArtha Life
1. 2019 – Awal Pengungkapan:
Kasus Jiwasraya membuka tabir keterlibatan sejumlah perusahaan asuransi lain, termasuk WanaArtha Life. OJK mulai mengawasi transaksi investasi perusahaan.
2. 2020 – Pembekuan Rekening:
OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung membekukan rekening perusahaan senilai Rp 2,4 triliun yang diduga terkait investasi ilegal.
3. 2021 – Nasabah Protes Massal:
Ribuan nasabah menggelar aksi di depan kantor OJK menuntut pengembalian dana. Manajemen menjanjikan restrukturisasi, namun tak pernah terealisasi.
4. 2023 – Pencabutan Izin Usaha:
OJK resmi mencabut izin WanaArtha Life melalui Keputusan No. KEP-65/D.05/2023 setelah terbukti gagal memenuhi kewajiban pembayaran klaim dan tidak menunjukkan rencana pemulihan keuangan yang kredibel.
5. 2024 – Penerbitan Red Notice Interpol:
Setelah penyidikan menemukan bukti aliran dana ke luar negeri, Interpol menerbitkan Red Notice untuk Evelina dan Yosephine. Keduanya resmi berstatus buron internasional.
---
Modus dan Skema Kejahatan Keuangan
Penyelidikan menemukan bahwa dana nasabah dialirkan melalui serangkaian transaksi "round-tripping", yaitu skema di mana uang diputar antar perusahaan afiliasi untuk menyamarkan sumbernya. Beberapa modus yang diungkap antara lain:
Investasi fiktif: Dana ditempatkan pada reksa dana yang ternyata tidak memiliki aset dasar.
Manipulasi laporan keuangan: Nilai investasi dicatat lebih tinggi dari nilai sebenarnya untuk menampilkan kondisi keuangan seolah sehat.
Pencucian uang lintas negara: Dana dialihkan ke rekening di Singapura, Hong Kong, dan Swiss dengan identitas perusahaan palsu.
Penarikan dana pribadi: Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan dan keluarga mereka, termasuk pembelian properti dan kendaraan mewah.
---
Kerugian dan Dampak Sosial Ekonomi
OJK memperkirakan total kerugian mencapai lebih dari Rp 15 triliun, dengan sekitar 26.000 nasabah terdampak langsung. Banyak di antara mereka adalah pensiunan, pekerja swasta, dan profesional yang menabung selama puluhan tahun.
Dampak sosial dari kasus ini luar biasa:
Ribuan keluarga kehilangan sumber penghidupan.
Beberapa korban dilaporkan mengalami gangguan psikologis karena tekanan ekonomi.
Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menurun drastis, terutama terhadap produk unit link.
Kasus ini juga menimbulkan efek domino terhadap reputasi keuangan nasional. Investor luar negeri mulai ragu terhadap tata kelola lembaga keuangan Indonesia, sementara OJK harus bekerja keras memulihkan kepercayaan publik.
---
Peran OJK dan Aparat Penegak Hukum
OJK sejak awal berusaha menengahi antara nasabah dan perusahaan, namun langkah-langkahnya dianggap terlambat. Banyak pengamat menilai pengawasan terhadap asuransi selama ini terlalu longgar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri terus menelusuri aset-aset perusahaan dan individu terkait. Beberapa aset telah disita, antara lain:
Gedung perkantoran di Jakarta Selatan.
Properti mewah di Bali dan Surabaya.
Aset investasi dalam bentuk saham dan obligasi senilai ratusan miliar rupiah.
Namun, sebagian besar aset diperkirakan sudah dipindahkan ke luar negeri sebelum pembekuan rekening dilakukan.
---
Upaya Internasional: Kerja Sama dengan Interpol
Masuknya nama Evelina dan Yosephine ke daftar Red Notice Interpol berarti keduanya dapat ditangkap di negara manapun yang menjadi anggota Interpol.
Menurut sumber di Divhubinter Polri, pihak Indonesia telah menjalin komunikasi dengan beberapa negara untuk menindaklanjuti jejak keberadaan keduanya, termasuk kemungkinan ekstradisi melalui perjanjian bilateral.
Interpol sendiri mencantumkan data resmi keduanya di situs resminya, termasuk foto dan identitas lengkap, dengan status "Wanted by the judicial authorities of Indonesia for prosecution."
---
Dampak terhadap Regulasi Nasional
Kasus WanaArtha Life memicu reformasi besar-besaran dalam sistem pengawasan keuangan nasional. Beberapa langkah nyata yang kini diterapkan antara lain:
1. Revisi UU Perasuransian (UU No. 40 Tahun 2014):
Pemerintah dan DPR memperketat aturan tentang transparansi laporan keuangan dan batas kepemilikan saham asing.
2. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP):
Lembaga ini akan menjamin dana nasabah jika perusahaan asuransi gagal bayar, mirip seperti LPS di sektor perbankan.
3. Audit Independen dan Digitalisasi Pengawasan:
OJK menerapkan sistem pengawasan digital yang mampu melacak anomali keuangan secara real time.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki citra industri keuangan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
---
Perspektif Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Secara hukum, kasus ini mengandung unsur penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 372, 378, dan 3 UU TPPU.
Namun, di luar aspek pidana, publik juga menyoroti aspek moral dan etika bisnis.
Banyak pihak menilai bahwa pimpinan WanaArtha Life tidak hanya melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik yang menjadi dasar berdirinya bisnis asuransi.
Kepercayaan (trust) adalah inti dari industri ini, dan ketika itu hancur, seluruh ekosistem ikut terguncang.
---
Nasib Ribuan Korban
Sampai akhir 2025, ribuan korban masih menunggu kejelasan. Sebagian dari mereka bergabung dalam Forum Korban WanaArtha Life (FKWL) yang aktif memperjuangkan hak nasabah melalui jalur hukum.
Beberapa korban bahkan menggugat pemerintah dan OJK karena dianggap lalai dalam pengawasan.
Sebagian aset hasil sitaan direncanakan akan dilelang untuk dikembalikan kepada korban, namun nilainya tidak akan menutupi seluruh kerugian. Banyak korban hanya berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili secara transparan.
---
Pelajaran dari Kasus WanaArtha Life
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa:
1. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam bisnis keuangan.
2. Pengawasan pemerintah harus diperkuat agar tidak hanya bersifat administratif.
3. Nasabah harus lebih kritis, memeriksa legalitas, laporan keuangan, dan reputasi perusahaan sebelum berinvestasi.
Industri asuransi nasional juga perlu membangun kembali kepercayaan publik melalui edukasi dan transformasi digital agar pengelolaan dana lebih terbuka dan efisien.
---
Penutup: Akhir Sebuah Kepercayaan
WanaArtha Life, perusahaan yang dulu menjadi kebanggaan industri asuransi nasional, kini menjadi simbol kejatuhan akibat keserakahan dan lemahnya pengawasan. Diburunya pimpinan utama oleh Interpol menandai bahwa hukum kini tidak lagi mengenal batas negara dalam menegakkan keadilan.
Ribuan korban menunggu satu hal: kembalinya kepercayaan dan rasa keadilan.
Namun kepercayaan yang hilang tidak mudah dipulihkan — tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi seluruh bangsa yang pernah menaruh harapan pada integritas dunia keuangan Indonesia.
---