Pimpinan WanaArtha Life Diburu Interpol: Skandal Asuransi yang Mengguncang Indonesia



---

Pimpinan WanaArtha Life Diburu Interpol: Skandal Asuransi yang Mengguncang Indonesia

Kasus keuangan besar kembali mengguncang dunia finansial Indonesia. Setelah skandal Jiwasraya dan Asabri, kini sorotan publik tertuju pada PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life, perusahaan asuransi jiwa yang dulunya dikenal bonafide, namun kini berubah menjadi simbol krisis kepercayaan dalam industri asuransi nasional.

Kabar mengejutkan datang pada akhir Oktober 2025: Interpol resmi mengeluarkan red notice terhadap dua pimpinan utama WanaArtha Life, yakni Evelina F. Pietruschka dan Yosephine Theresia Susilo. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah senilai triliunan rupiah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini menjadi tonggak baru dalam proses hukum panjang yang telah dimulai sejak tahun 2019.


---

Awal Mula Skandal: Dari Kejayaan Menuju Kehancuran

WanaArtha Life berdiri pada tahun 1974 dan selama lebih dari empat dekade dikenal sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa terpercaya. Perusahaan ini memasarkan berbagai produk asuransi, termasuk unit link — produk gabungan antara proteksi dan investasi.

Pada tahun 2010-an, perusahaan ini tumbuh pesat dan berhasil menarik puluhan ribu nasabah dari kalangan profesional, pegawai negeri, dan pengusaha. Namun di balik pertumbuhan itu, tersembunyi praktik investasi yang tidak sehat.

Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 mengungkap adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan dana investasi. Dana milik nasabah yang seharusnya diinvestasikan secara konservatif justru dialihkan ke reksa dana berisiko tinggi dan perusahaan-perusahaan terafiliasi yang tidak memiliki kinerja keuangan jelas.

Pada saat yang sama, skandal besar PT Asuransi Jiwasraya mencuat. Dari penyelidikan Kejaksaan Agung, terungkap bahwa produk investasi WanaArtha Life turut tersangkut dalam jaringan transaksi reksa dana yang dikelola oleh beberapa manajer investasi bermasalah. Akibatnya, miliaran rupiah dana nasabah membeku tanpa kejelasan.


---

Profil Pimpinan yang Diburu Interpol

1. Evelina F. Pietruschka

Evelina dikenal sebagai sosok karismatik yang telah lama berkecimpung di dunia keuangan. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) sejak pertengahan 2000-an.
Latar belakang pendidikannya di bidang keuangan dan aktuaria membuatnya dipercaya memimpin strategi investasi perusahaan.

Namun, di balik reputasi profesional itu, Evelina disebut sebagai tokoh sentral dalam keputusan penempatan dana investasi yang bermasalah. OJK menemukan bahwa beberapa instruksi investasi datang langsung dari jajaran direksi tanpa mekanisme risk management yang memadai.

Pada tahun 2023, ketika status hukum perusahaan mulai memburuk dan izin usaha dicabut, Evelina menghilang dari Indonesia. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan kini menjadi buronan internasional Interpol.

Menurut sumber kepolisian, Evelina diduga melarikan diri ke Amerika Serikat atau kawasan Eropa Timur, dan kini sedang dalam proses pencarian melalui koordinasi Divisi Hubinter Polri.


---

2. Yosephine Theresia Susilo

Sebagai Komisaris WanaArtha Life, Yosephine memiliki peran strategis dalam pengawasan operasional perusahaan. Ia dikenal dekat dengan beberapa pihak pengendali keuangan di luar negeri.
Nama Yosephine mulai mencuat setelah muncul bukti transfer lintas negara yang mencurigakan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi di luar negeri.

Menurut penyelidikan, Yosephine diduga berperan dalam menyembunyikan aset hasil kejahatan melalui sejumlah perusahaan cangkang (shell company) di luar negeri.
Seperti Evelina, ia juga telah masuk dalam daftar red notice Interpol, dan keberadaannya hingga kini belum diketahui pasti.


---

Modus Operandi: Mengalihkan Dana Nasabah ke Investasi Fiktif

Penyimpangan keuangan di WanaArtha Life terjadi secara sistematis. Berdasarkan laporan penyidikan, dana nasabah yang dikumpulkan melalui produk unit link seharusnya ditempatkan pada instrumen investasi aman seperti obligasi pemerintah atau saham blue-chip.

Namun dalam kenyataannya, sebagian besar dana justru dialihkan ke reksa dana dengan underlying asset tidak jelas, bahkan ada yang terhubung dengan entitas fiktif.
Beberapa transaksi dilakukan dengan manajer investasi yang terlibat dalam kasus Jiwasraya, sehingga memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan investasi bermasalah yang lebih luas.

Selain itu, terdapat pula indikasi bahwa sebagian hasil penggelapan dana diputar kembali ke perusahaan afiliasi milik keluarga atau kolega pimpinan perusahaan, menandakan adanya tindak pidana pencucian uang yang terencana.


---

Kerugian dan Dampak terhadap Nasabah

Kerugian akibat kasus WanaArtha Life ditaksir mencapai lebih dari Rp 15 triliun. Ribuan nasabah, sebagian besar dari kalangan pensiunan, kini kehilangan seluruh tabungan dan hasil investasi mereka.

Sejumlah korban bahkan mengalami tekanan psikologis berat. Beberapa komunitas korban membentuk paguyuban seperti Paguyuban Korban WanaArtha Life (PAKOWAL) untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan advokasi publik.

Nasabah juga menyalahkan lambannya respon dari otoritas keuangan, sebab mereka merasa dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa kepastian. Hingga kini, upaya pengembalian dana nasabah masih minim hasil, meski Kejaksaan telah menyita sejumlah aset perusahaan.


---

Langkah Hukum dan Upaya Ekstradisi

Sejak 2020, Kejaksaan Agung dan OJK telah berkoordinasi dalam penyidikan kasus ini. Setelah cukup bukti terkumpul, Evelina F. Pietruschka dan Yosephine T. Susilo ditetapkan sebagai tersangka utama pada tahun 2023.
Namun keduanya sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia, sehingga penegakan hukum menjadi terhambat.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri kemudian mengajukan permintaan resmi kepada Interpol untuk menerbitkan Red Notice, yang akhirnya disetujui pada 2025. Kini, keduanya menjadi buronan internasional yang dapat ditangkap di negara manapun jika terdeteksi.

Menurut keterangan pejabat Polri, langkah berikutnya adalah menjalin kerja sama ekstradisi dengan negara tempat keduanya bersembunyi. Indonesia juga bekerja sama dengan Interpol Washington dan Europol untuk menelusuri aset-aset yang diduga hasil tindak pidana.


---

Tindakan OJK dan Reformasi Industri Asuransi

Kasus WanaArtha Life menjadi momentum bagi OJK untuk memperkuat pengawasan industri asuransi. Beberapa langkah reformasi yang telah dilakukan antara lain:

1. Peningkatan pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision) untuk mendeteksi lebih dini potensi fraud.


2. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang berfungsi sebagai penjamin dana nasabah jika perusahaan asuransi gagal bayar.


3. Transparansi laporan keuangan berbasis digital, agar publik dapat memantau kondisi keuangan perusahaan secara terbuka.


4. Peningkatan sanksi hukum terhadap pengurus dan komisaris perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan dana.



Kebijakan baru ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.


---

Analisis: Cermin dari Krisis Tata Kelola

Kasus ini menunjukkan bahwa masalah utama industri asuransi Indonesia bukan hanya pada lemahnya modal, melainkan pada buruknya tata kelola (corporate governance).
Selama bertahun-tahun, pengawasan internal diabaikan, sementara manajemen puncak memiliki kekuasaan absolut atas keputusan investasi.

Kegagalan regulator dalam mendeteksi sejak dini menjadi pelajaran penting. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar tidak ada lagi "permainan di belakang layar" yang mengorbankan nasabah.


---

Harapan Nasabah dan Jalan Panjang Pemulihan

Bagi para korban, harapan masih terbuka jika pemerintah dan penegak hukum berhasil memulangkan para buronan dan menyita aset mereka.
Mereka menuntut adanya mekanisme kompensasi resmi dan pengembalian dana yang adil. Beberapa ahli hukum menyarankan pembentukan tim khusus penyelesaian aset seperti yang dilakukan dalam kasus Jiwasraya.

Selain itu, publik diimbau untuk lebih berhati-hati memilih produk asuransi, memastikan perusahaan yang dipilih memiliki laporan keuangan yang diaudit independen serta diawasi aktif oleh OJK.


---

Penutup

Skandal WanaArtha Life bukan sekadar kasus keuangan biasa. Ia adalah peringatan keras bahwa industri asuransi tidak kebal terhadap penyimpangan dan keserakahan. Diburunya Evelina F. Pietruschka dan Yosephine Theresia Susilo oleh Interpol menjadi simbol bahwa keadilan tidak akan berhenti di batas negara.

Kini, publik menanti langkah nyata aparat hukum dalam membawa mereka kembali ke tanah air, agar ribuan nasabah yang menjadi korban bisa mendapatkan kembali haknya.
Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi tonggak reformasi total sistem asuransi Indonesia — agar kepercayaan rakyat tidak lagi dikhianati oleh segelintir orang yang haus kekuasaan dan uang.


---

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI - JUAL BELI BLOG - JUAL BLOG UNTUK KEPERLUAN DAFTAR ADSENSE - BELI BLOG BERKUALITAS - HUBUNGI KAMI SEGERA

Post a Comment

Support By Yahoo!
Support By Bing

Previous Post Next Post