---
Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi: Bongkar Jaringan Raksasa Perusak Alam dan Penggerus Integritas Penegakan Hukum
Yogyakarta, November 2025 — Lereng Gunung Merapi kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena aktivitas vulkaniknya yang tinggi, melainkan karena penggerebekan tambang pasir dan batu ilegal oleh Bareskrim Polri yang membuka tabir panjang praktik penambangan tanpa izin di wilayah rawan bencana.
Operasi yang digelar secara mendadak ini bukan hanya menemukan aktivitas tambang di kawasan terlarang, tapi juga menguak jejaring ekonomi gelap yang melibatkan pemodal besar, oknum aparat, hingga perusahaan konstruksi nasional.
---
Operasi Senyap di Tengah Kabut Merapi
Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY, Polda Jawa Tengah, Dinas ESDM, dan BPPTKG, melaksanakan operasi gabungan pada dini hari di beberapa titik strategis, antara lain di Cangkringan, Kemalang, dan Srumbung.
Tim berjumlah sekitar 150 personel disebar dalam tiga kelompok, masing-masing bertugas menutup jalur tambang dan menahan truk pengangkut pasir yang keluar dari kawasan radius 5 kilometer dari puncak Merapi.
Menurut laporan internal Bareskrim, operasi ini dilakukan setelah dua bulan penyelidikan tertutup dengan memantau pergerakan alat berat dan truk melalui drone pengintai.
Dari pemantauan, diketahui bahwa tambang ilegal itu beroperasi setiap malam antara pukul 22.00 hingga 04.00, ketika aktivitas pengawasan pemerintah nyaris tidak ada.
> "Kami tangkap tangan lebih dari 40 orang di lokasi, termasuk operator alat berat, sopir, dan dua orang koordinator lapangan," kata Komjen. Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri.
Dari lokasi, polisi menyita 20 ekskavator, 35 truk pengangkut, 1 unit buldoser, dan dokumen transaksi serta surat jalan palsu. Diperkirakan dalam semalam, jaringan ini mampu mengangkut lebih dari 1.000 meter kubik pasir Merapi ke berbagai proyek infrastruktur di Yogyakarta dan sekitarnya.
---
Tambang di Zona Merah: Bahaya yang Diabaikan
Gunung Merapi, yang dikenal sebagai salah satu gunung paling aktif di dunia, memiliki zona-zona larangan berdasarkan tingkat risiko bencana.
Namun hasil investigasi menunjukkan sebagian besar lokasi tambang ilegal berada di dalam "zona merah" atau Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, di mana aktivitas manusia seharusnya dilarang total.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah itu berpotensi memicu longsor, mempercepat laju erosi, dan mengganggu aliran lahar dingin.
Lereng yang sudah gundul membuat daya serap tanah menurun, sehingga ketika hujan lebat, banjir material vulkanik dapat meluncur ke pemukiman dalam hitungan menit.
> "Kita sedang menghadapi bencana ganda. Alam sudah rawan, tapi justru dirusak. Tambang-tambang ilegal ini seperti membuka pintu bencana lebih lebar," ujar Kepala BPPTKG, Dr. Hanik Humaida.
Selain bahaya alam, tambang ilegal juga merusak tata air di sungai-sungai vulkanik seperti Gendol, Woro, Boyong, dan Opak, yang menjadi jalur utama aliran lahar dari puncak Merapi.
Akibatnya, beberapa desa di Kecamatan Cangkringan dan Srumbung mengalami banjir lumpur dan material batu saat hujan deras mengguyur bulan lalu.
---
Jaringan Terorganisir: Dari Gunung ke Proyek Nasional
Bareskrim mengungkap bahwa jaringan tambang ilegal ini beroperasi secara profesional seperti perusahaan sah.
Mereka memiliki struktur organisasi lengkap, mulai dari pemodal utama, koordinator logistik, operator alat berat, hingga sopir pengangkut yang bekerja bergiliran.
Semua kegiatan dilakukan dengan sistematis dan berlapis agar tidak mudah terlacak.
Dalam temuan polisi, ada tiga perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyalurkan hasil tambang ke proyek-proyek konstruksi, termasuk pembangunan jalan, gedung pemerintah, dan hotel-hotel baru di Yogyakarta.
Setiap truk pengangkut membawa surat jalan yang seolah-olah resmi, lengkap dengan cap perusahaan, meski izin operasinya sudah kedaluwarsa.
> "Uang dari hasil tambang ini tidak berhenti di sopir atau mandor. Ada aliran dana ke rekening perusahaan-perusahaan besar yang menjadi rekanan proyek," ujar Brigjen. Adi Nugroho, Direktur Tipidter Bareskrim.
Polisi kini menelusuri transaksi keuangan senilai lebih dari Rp 50 miliar dalam enam bulan terakhir. Dana tersebut diduga disamarkan melalui mekanisme pencucian uang (money laundering) dengan membeli kendaraan, tanah, dan aset properti di Yogyakarta dan Magelang.
---
Dugaan Bekingan Oknum dan Keterlibatan Aparat
Salah satu temuan paling sensitif dari penyidikan ini adalah dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat daerah yang membekingi aktivitas tambang.
Bareskrim menyebut telah mengantongi nama-nama yang diduga menerima "jatah koordinasi" untuk melindungi tambang ilegal tersebut.
> "Kami akan tindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk oknum internal jika ada," tegas Komjen Wahyu.
Sumber dari internal kepolisian menyebut bahwa para pemodal biasanya memberikan setoran bulanan kepada oknum tertentu di lapangan agar aktivitas tambang tetap berjalan lancar.
Mereka juga memiliki informan di dalam instansi pengawas, yang memberi tahu jadwal razia sehingga alat berat bisa disembunyikan sementara.
Praktik ini mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum sumber daya alam di Indonesia: korupsi dan kolusi yang membuat hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Para operator kecil mudah dijerat, tetapi pemodal dan pejabat yang melindungi mereka sering lolos dari jerat hukum.
---
Suara dari Lereng Merapi: Warga di Antara Ancaman dan Ketakutan
Warga di beberapa desa seperti Glagaharjo, Kepuharjo, dan Ngargomulyo mengaku sudah lama mengetahui adanya aktivitas tambang liar, namun enggan bersuara.
Mereka takut karena beberapa kali, warga yang protes mendapat intimidasi atau dikucilkan.
> "Kami sering dengar suara alat berat malam-malam, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau dilapor, nanti malah kami yang ditekan," kata Sutrisno (52), warga Cangkringan.
Sebagian warga lain justru bekerja sebagai sopir atau operator karena tidak ada pilihan ekonomi lain.
Tambang pasir memberikan penghasilan harian Rp 150–300 ribu, jauh lebih tinggi dibanding bertani.
Namun, mereka tidak menyadari risiko hukum dan lingkungan yang besar di balik pekerjaan itu.
> "Kami hanya ingin hidup. Kalau tambang ditutup, tolong beri solusi pekerjaan lain," ungkap Jumirah (38), warga yang membuka warung di sekitar lokasi tambang.
Dilema ini menunjukkan betapa kompleks persoalan tambang ilegal: bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi persoalan sosial dan kemiskinan struktural yang membuat masyarakat mudah dimanfaatkan oleh pemodal besar.
---
Kerusakan Ekologis yang Tak Terbayar
Peneliti lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rini Wulandari, memperingatkan bahwa dampak ekologis tambang ilegal di Merapi akan terasa hingga 10 tahun ke depan.
Kerusakan tanah vulkanik yang semula subur dapat berubah menjadi lahan tandus, sementara sedimen sungai menumpuk dan memperpendek umur infrastruktur seperti jembatan.
Ia menambahkan bahwa satu hektar area tambang yang digali tanpa izin bisa menghasilkan kerugian ekologis senilai Rp 2 miliar per tahun—jika dihitung dari nilai air, tanah, dan keanekaragaman hayati yang hilang.
> "Tambang liar di Merapi tidak hanya mengambil pasir, tapi juga mengambil masa depan kita. Saat hutan gundul dan sungai dangkal, yang datang berikutnya adalah bencana," ujarnya.
Bahkan, beberapa titik tambang yang sudah ditinggalkan kini berubah menjadi kubangan besar, yang menampung air dan menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.
---
Kelemahan Regulasi dan Lemahnya Pengawasan
Salah satu akar masalah yang membuat tambang ilegal tumbuh subur adalah celah regulasi dalam perizinan dan pengawasan.
Sejak kewenangan perizinan tambang dialihkan ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, banyak daerah kehilangan kemampuan untuk mengontrol aktivitas di wilayahnya.
Kepala Dinas ESDM DIY, Ir. Bambang Setyono, mengakui bahwa jumlah pengawas tambang sangat minim, hanya 15 orang untuk memantau puluhan titik tambang di wilayah DIY.
Sementara itu, medan di sekitar Merapi yang sulit dijangkau membuat pengawasan lapangan hampir tidak efektif.
> "Kami terbatas secara personel dan anggaran. Banyak tambang yang baru ketahuan beroperasi setelah viral di media sosial," katanya.
Selain itu, proses penegakan hukum sering tersendat karena tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Hal ini membuat aparat lapangan bingung menentukan siapa yang berwenang menindak, terutama ketika izin tambang lama masih dalam masa sengketa administratif.
---
Penelusuran Aset dan Dugaan Pencucian Uang
Bareskrim kini fokus pada penelusuran aset para pemodal utama tambang ilegal.
Melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), polisi mendeteksi adanya rekening "penampung" di beberapa bank nasional dan lembaga keuangan daerah.
Transaksi dilakukan secara bertahap untuk menghindari deteksi otomatis.
Dana hasil tambang diduga digunakan untuk membeli tanah, kendaraan, dan unit properti di Sleman, Bantul, dan Magelang.
Beberapa aset bahkan diatasnamakan anggota keluarga atau karyawan perusahaan untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya.
> "Kami sudah membekukan beberapa rekening dan menyita empat unit rumah serta belasan kendaraan. Indikasi kuat mengarah pada praktik pencucian uang," kata Brigjen Adi Nugroho.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Bareskrim tidak hanya menindak tambang ilegal sebagai pelanggaran administratif, tapi juga sebagai kejahatan ekonomi terorganisir.
---
Desakan Publik dan Seruan Rehabilitasi
Pasca penggerebekan, masyarakat sipil dan akademisi menyerukan agar pemerintah tidak berhenti pada penindakan, tetapi melanjutkan dengan rehabilitasi ekologis dan reformasi kebijakan.
Organisasi seperti WALHI, JATAM, dan Greenpeace Indonesia menilai bahwa tambang ilegal hanyalah gejala dari tata kelola sumber daya alam yang rusak.
> "Kalau hanya ditutup tanpa pemulihan, lubang-lubang tambang itu tetap jadi sumber bahaya. Pemerintah harus menanam kembali, memperkuat tanggul, dan memberdayakan masyarakat lokal," ujar Nurul Hanifah, Direktur WALHI Yogyakarta.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berjanji akan memimpin program rehabilitasi Merapi 2026–2030, dengan fokus pada penanaman vegetasi penahan air, restorasi hutan rakyat, dan pembangunan jalur hijau.
Program ini juga diharapkan menjadi lapangan kerja baru bagi warga sekitar agar mereka tidak lagi tergantung pada tambang.
---
Momentum untuk Bersih-bersih Nasional
Kasus Merapi membuka mata bahwa tambang ilegal bukan fenomena lokal, tapi nasional.
Data Kementerian ESDM menyebut ada lebih dari 2.700 titik tambang tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia, mulai dari emas di Kalimantan hingga pasir di Jawa.
Banyak di antaranya memiliki pola kejahatan yang sama: bekingan oknum, modus izin palsu, dan pencucian uang.
Pakar hukum Universitas Airlangga, Prof. Ahmad Redi, menilai bahwa penggerebekan ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menerapkan sistem pengawasan digital tambang (e-Mining System) yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.
> "Kalau semua aktivitas tambang wajib melaporkan data produksi dan distribusi secara real time ke server nasional, celah manipulasi akan tertutup," ujarnya.
---
Penutup: Menjaga Merapi, Menjaga Harkat Negeri
Gunung Merapi bukan sekadar simbol alam Jawa, tetapi juga simbol keteguhan dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan.
Namun, kerakusan manusia telah mengubah kawasan sakral ini menjadi ladang eksploitasi ekonomi.
Penggerebekan Bareskrim Polri menjadi langkah penting dalam mengembalikan wibawa hukum dan moralitas penegakan lingkungan hidup.
Namun, perjuangan tidak berhenti di situ. Butuh keberanian politik, ketegasan hukum, dan kesadaran kolektif masyarakat untuk memastikan bahwa setiap butir pasir Merapi dijaga, bukan dijual.
> "Merapi tidak butuh ditambang, tapi dihormati," ucap Komjen Wahyu Widada di akhir konferensi persnya.
"Kami akan pastikan hukum berdiri tegak di atas gunung ini—agar alam dan manusia sama-sama selamat."
---