Perusahaan Pengelola JIIPE Gresik Digugat Rp20 Miliar, Sengketa Bisnis Menghangat di Kawasan Industri Strategis

Perusahaan Pengelola JIIPE Gresik Digugat Rp20 Miliar, Sengketa Bisnis Menghangat di Kawasan Industri Strategis

Gresik, Jawa Timur — Dunia industri di Gresik tengah diguncang oleh kabar mengejutkan. Sebuah perusahaan pengelola kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) dilaporkan digugat sebesar Rp20 miliar oleh salah satu mitra bisnisnya. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik, dan kini tengah memasuki tahap awal pemeriksaan.

Menurut sumber yang dihimpun, gugatan bernilai fantastis itu diajukan oleh pihak yang mengaku dirugikan secara finansial maupun kontraktual akibat kerja sama yang dianggap tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sengketa ini langsung menjadi perhatian publik mengingat JIIPE merupakan salah satu kawasan industri dan pelabuhan terintegrasi terbesar di Jawa Timur, yang menjadi bagian penting dari rantai pasok nasional.


---

Awal Mula Konflik: Dugaan Wanprestasi dan Klaim Kerugian

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diterima redaksi, penggugat menuduh pihak pengelola JIIPE melanggar kesepakatan kerja sama (wanprestasi) dalam proyek pengembangan fasilitas logistik di area pelabuhan. Dalam kerja sama tersebut, penggugat mengklaim telah menanamkan investasi senilai miliaran rupiah untuk pengadaan material, peralatan, dan pembangunan infrastruktur pendukung.

Namun, proyek yang seharusnya rampung pada pertengahan 2024 itu disebut-sebut tidak berjalan sesuai jadwal, bahkan mengalami pembatalan sepihak tanpa adanya kompensasi. Penggugat menilai tindakan itu menyebabkan kerugian langsung dan tidak langsung yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.

"Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak-hak kami sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar kuasa hukum penggugat, Yudha Prawira, SH, kepada wartawan di Gresik, Jumat (17/10). "Klien kami merasa dirugikan karena pihak pengelola kawasan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan."


---

Tanggapan Pihak Tergugat: "Kami Siap Hadapi Secara Hukum"

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan pengelola JIIPE, yang enggan disebutkan namanya, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, proyek yang dimaksud memang mengalami kendala teknis dan administratif, tetapi tidak pernah ada pembatalan sepihak sebagaimana diklaim.

"Setiap keputusan yang kami ambil telah melalui proses evaluasi menyeluruh. Kami tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan keterbukaan," katanya. Ia menegaskan bahwa perusahaan siap menghadapi proses hukum dengan bukti dan dokumen lengkap yang menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran kontrak yang dilakukan.

Pihak pengelola juga menilai bahwa tuntutan Rp20 miliar tersebut tidak proporsional, karena nilai proyek sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan angka gugatan. "Kami menduga gugatan ini lebih bernuansa tekanan bisnis daripada murni persoalan hukum," tambahnya.


---

JIIPE: Kawasan Industri Strategis di Tengah Gempuran Investasi Global

Sebagai informasi, Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) merupakan kawasan industri dan pelabuhan terpadu yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Proyek ini merupakan hasil sinergi antara PT AKR Corporindo Tbk dan Pelindo III, yang bertujuan mendukung transformasi logistik nasional dengan konsep one stop industrial ecosystem.

Dengan luas mencapai 2.900 hektare, JIIPE mencakup area industri, pelabuhan laut dalam, perumahan, dan zona perdagangan. Kawasan ini menjadi magnet bagi investor dalam dan luar negeri, terutama dari sektor petrokimia, energi, dan manufaktur berat. Karena itu, munculnya sengketa bernilai besar di area ini dinilai dapat mempengaruhi citra iklim investasi di Gresik dan Jawa Timur secara umum.


---

Proses Hukum dan Upaya Mediasi

Dari keterangan pihak pengadilan, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 123/Pdt.G/2025/PN.Gsk dan kini memasuki tahap pemeriksaan awal dokumen. Majelis hakim dijadwalkan akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang perdana pekan depan.

Sebelum masuk ke tahap pembuktian, pengadilan akan terlebih dahulu menawarkan mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Kami masih membuka ruang damai antara kedua pihak. Jika mediasi gagal, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar salah satu pejabat di PN Gresik.


---

Pandangan Pengamat Hukum dan Ekonomi

Pengamat hukum bisnis dari Universitas Airlangga, Dr. Luthfi Harsono, menilai bahwa kasus seperti ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berimplikasi ekonomi. "Sengketa bernilai miliaran rupiah di kawasan industri strategis seperti JIIPE dapat menimbulkan efek domino terhadap kepercayaan investor," ujarnya.

Menurutnya, perlu ada transparansi dan tata kelola bisnis yang lebih terbuka antara pihak pengelola kawasan dan mitra swasta. "Jika benar terjadi wanprestasi, maka penyelesaian hukum adalah jalan yang wajar. Tapi jika hanya miskomunikasi atau salah tafsir kontrak, sebaiknya diselesaikan melalui mediasi bisnis," tambahnya.

Dari sisi ekonomi regional, ekonom Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Hery Santoso, menilai kasus ini bisa menjadi "ujian penting" bagi Gresik dalam menjaga reputasinya sebagai kota industri yang ramah investasi. "JIIPE punya peran besar dalam menarik investor asing. Jadi, transparansi dalam kasus ini menjadi sangat krusial," ujarnya.


---

Reaksi Publik dan Dunia Usaha

Kabar gugatan Rp20 miliar ini sontak menjadi pembicaraan hangat di kalangan pelaku industri di Gresik. Beberapa asosiasi bisnis berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu iklim usaha.

Ketua Kadin Gresik, Agus Mahfudz, menilai pentingnya menjaga kepercayaan antara pengelola kawasan dan mitra usaha. "JIIPE adalah simbol kemajuan industri Gresik. Jangan sampai kasus seperti ini menurunkan semangat investor yang baru akan masuk," katanya.

Warga sekitar kawasan Manyar juga ikut menaruh perhatian. Beberapa menilai bahwa polemik ini menjadi bukti bahwa proyek-proyek besar harus memiliki pengawasan publik yang lebih kuat, terutama dalam hal transparansi penggunaan dana dan perizinan.


---

Penutup: Menunggu Hasil Pengadilan, Menjaga Iklim Investasi

Kasus gugatan Rp20 miliar terhadap pengelola JIPE Gresik kini menjadi sorotan luas. Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berharap agar kedua pihak menjaga etika bisnis dan tidak menimbulkan kegaduhan publik. "JIIPE adalah aset bersama. Kami berharap semua pihak menyelesaikan masalah secara profesional," ujar Kepala DPMPTSP Gresik, Rohmad Hidayat.

Meski kasus ini masih bergulir, para pengamat sepakat bahwa penyelesaiannya akan menjadi tolak ukur penting bagi kredibilitas tata kelola industri di Jawa Timur. Dunia usaha kini menanti, apakah konflik ini berakhir damai atau menjadi preseden hukum besar di sektor pengelolaan kawasan industri Indonesia.


---



PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI - JUAL BELI BLOG - JUAL BLOG UNTUK KEPERLUAN DAFTAR ADSENSE - BELI BLOG BERKUALITAS - HUBUNGI KAMI SEGERA

Post a Comment

Support By Yahoo!
Support By Bing

Previous Post Next Post