KEBIJAKAN MONETISASI DAN IKLAN
DIVISI SOFTWARE ENGINEERING
PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI
BAB I: PENDAHULUAN
PT Surabaya Solusi Integrasi (PT SSI) merupakan perusahaan berbasis teknologi yang terus mengembangkan layanan dan produk digital untuk berbagai sektor. Dalam menghadirkan solusi yang berkelanjutan dan bernilai ekonomis, strategi monetisasi melalui integrasi iklan dan fitur berbayar menjadi bagian penting dari model bisnis digital. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan komprehensif yang mengatur tata cara, batasan, dan etika dalam proses monetisasi produk digital yang dikembangkan oleh tim Software Engineering PT SSI.
Dokumen ini disusun untuk menetapkan pedoman teknis dan etika terkait seluruh aktivitas monetisasi dan periklanan, baik untuk produk internal, proyek klien, maupun sistem white-label. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh untuk pengembangan aplikasi web, mobile, desktop, maupun platform berbasis cloud.
BAB II: RUANG LINGKUP
Kebijakan ini mengatur seluruh proses yang melibatkan:
1. Implementasi sistem periklanan pada produk digital
2. Integrasi dengan penyedia layanan iklan pihak ketiga
3. Pemanfaatan data pengguna untuk targeting iklan
4. Fitur monetisasi seperti in-app purchase, langganan, dan microtransaction
5. Aktivitas teknis yang berhubungan dengan tracking, analitik, dan reporting iklan
Ruang lingkup kebijakan ini mencakup tanggung jawab tim software engineer, QA, DevOps, Product Manager, serta keterlibatan tim hukum dan mitra bisnis terkait monetisasi digital.
BAB III: KLASIFIKASI MONETISASI
A. Iklan Digital (Digital Ads)
Banner Ads
Native Ads
Interstitial Ads
Rewarded Ads
Pop-up / Overlay Ads
B. Transaksi Digital
In-App Purchase (IAP)
Subscription (berlangganan)
Pay-per-download
Donasi / micro-payment
C. Kemitraan Iklan
Program afiliasi (affiliate program)
Sponsored content (konten bersponsor)
Program kolaborasi produk white-label
BAB IV: PEDOMAN TEKNIS IMPLEMENTASI
4.1 Penempatan Iklan
Tidak boleh menutupi konten utama aplikasi
Tidak boleh muncul tanpa interaksi pengguna (no auto-popup tanpa sebab)
Penempatan iklan harus responsif dan adaptif untuk semua ukuran layar
Iklan tidak boleh tampil pada halaman login, konfirmasi transaksi, atau halaman data sensitif
4.2 Batasan Frekuensi Iklan
Banner maksimal 1 unit per layar aktif
Interstitial maksimal 1 setiap 3 menit
Rewarded Ads hanya muncul dengan inisiasi pengguna
4.3 Sistem Logging dan Audit
Setiap tayangan dan klik iklan dicatat secara terenkripsi
Log disimpan selama minimal 365 hari
Audit internal dilakukan setiap 3 bulan
BAB V: PRIVASI DAN DATA PENGGUNA
5.1 Persetujuan (Consent)
Pengguna harus menyetujui penggunaan data mereka untuk tujuan iklan
Sistem harus menyertakan cookie banner atau pop-up persetujuan
5.2 Perlindungan Data
Tidak mengumpulkan data lokasi, biometrik, atau kontak tanpa izin
Data dienkripsi dalam penyimpanan dan transmisi
5.3 Kepatuhan Regulasi
Mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP Indonesia)
Mematuhi GDPR (untuk pengguna dari Uni Eropa)
BAB VI: ETIKA IKLAN DAN MONETISASI
6.1 Larangan Konten Iklan
Pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, diskriminasi
Iklan pinjaman ilegal, perjudian, obat-obatan terlarang
Propaganda politik atau isu sensitif tanpa otorisasi
6.2 Etika Monetisasi
Tidak menggunakan dark patterns (trik manipulatif)
Tidak menyembunyikan tombol close iklan
Harus memberi pilihan bebas kepada pengguna (opt-in dan opt-out)
BAB VII: KERJASAMA PIHAK KETIGA
7.1 Integrasi Platform Iklan
Google AdMob / AdSense
Facebook Audience Network
Unity Ads (untuk game)
TikTok for Business
7.2 Perjanjian Mitra
Semua mitra harus menandatangani NDA
Bagi hasil ditentukan melalui MoU atau kontrak SLA
7.3 Kompatibilitas Sistem
Sistem harus diuji kompatibilitas pada semua perangkat target
Tim DevOps memastikan environment staging untuk setiap integrasi
BAB VIII: PENILAIAN DAN PENGUKURAN KINERJA
Gunakan sistem analytics terintegrasi (GA4, Firebase, Mixpanel)
Pantau CTR, conversion rate, retention, dan bounce rate
Target monetisasi ditentukan berdasarkan segmentasi pengguna
BAB IX: HAK MILIK DAN KEUANGAN
Semua kode dan integrasi monetisasi adalah milik PT SSI
Klien tidak berhak menyalin atau menduplikasi modul monetisasi tanpa izin
Laporan keuangan disusun bulanan dan diverifikasi secara internal
BAB X: PENANGANAN MASALAH
Laporan penyalahgunaan iklan ditangani maksimal 3x24 jam
Tim legal menindak pelanggaran serius dengan langkah hukum
Pengguna yang melanggar TOS dapat diblokir sementara atau permanen
BAB XI: PENGHAPUSAN DAN PENUTUPAN
Jika fitur monetisasi dihentikan, semua komponen iklan harus dihapus dari sistem
Data pengguna tetap dilindungi pasca penghentian layanan
Prosedur offboarding iklan mengikuti SOP internal
BAB XII: PEMBARUAN KEBIJAKAN
Dokumen ini ditinjau setiap 6 bulan
Perubahan kebijakan diumumkan melalui email internal dan laman dokumentasi teknis
BAB XIII: PENUTUP
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, seluruh tim software engineering PT SSI wajib:
1. Menjalankan proses monetisasi dengan etika dan profesional
2. Mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna
3. Melaporkan pelanggaran internal atau eksternal kepada manajer produk atau tim legal
Kepatuhan terhadap kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen PT SSI dalam membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
---
📍 Jl. Teknologi No. 1, Surabaya