Pemerintah Rencana Putihkan Hutang Macet Kecil, Warga Bisa Kembali Ajukan KPR
Jakarta – Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki hutang macet kecil di bawah Rp1 juta. Pemerintah bersama sejumlah lembaga keuangan tengah menyiapkan program pemutihan kredit macet skala mikro agar warga kembali memiliki akses untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun fasilitas pembiayaan lainnya.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau "BI Checking" akibat tunggakan kecil. Banyak warga tidak bisa mengajukan KPR hanya karena keterlambatan pembayaran cicilan atau tagihan ringan dari pinjaman lama, seperti kredit gadget, motor, atau pinjaman daring.
> "Banyak masyarakat gagal mengajukan KPR hanya karena tunggakan kecil, padahal nilainya tak sampai sejuta rupiah. Program pemutihan ini bertujuan memberi kesempatan kedua bagi mereka," ujar salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (16/10/2025).
Fokus untuk Kredit Mikro dan Pinjaman Konsumtif Ringan
Program ini akan menargetkan nasabah dengan tunggakan kredit mikro di bawah Rp1 juta yang sudah macet lebih dari 2 tahun. Pemutihan akan dilakukan melalui kerja sama antara OJK, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan fintech yang terdaftar resmi.
Skemanya tidak berupa penghapusan total tanggungan tanpa syarat, tetapi lebih ke arah rekonsiliasi data kredit agar status kolektibilitas nasabah kembali bersih di SLIK. Dengan begitu, masyarakat yang tadinya ditolak saat pengajuan kredit bisa kembali mengakses pembiayaan perumahan atau usaha.
> "Kami ingin menormalkan kembali data nasabah kecil yang tidak layak dikategorikan berisiko tinggi hanya karena tunggakan receh," tambah pejabat OJK tersebut.
Dorongan untuk Akses Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambut positif rencana ini. Menurut mereka, program ini akan mendukung percepatan target satu juta rumah yang masih terkendala daya beli dan akses pembiayaan.
Banyak calon penerima KPR subsidi gagal diverifikasi oleh bank penyalur karena skor kreditnya buruk. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diharapkan kembali memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan KPR bersubsidi.
> "Kadang hanya karena menunggak Rp700 ribu, warga langsung gagal lolos BI checking. Padahal mereka punya penghasilan tetap dan kemampuan membayar KPR. Ini yang akan kita perbaiki," ujar pejabat PUPR bidang pembiayaan perumahan.
Syarat dan Mekanisme Pemutihan
Berdasarkan rancangan kebijakan awal, berikut syarat utama program pemutihan hutang macet kecil:
1. Nilai tunggakan tidak lebih dari Rp1.000.000.
2. Tidak memiliki catatan pinjaman aktif yang masih menunggak.
3. Telah melewati masa macet minimal 24 bulan.
4. Memiliki penghasilan tetap atau surat keterangan bekerja.
5. Mengajukan permohonan pemutihan melalui bank atau lembaga pembiayaan asal.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh lembaga keuangan bersangkutan, kemudian data hasil pemutihan dikirim ke OJK untuk pembersihan status kredit di SLIK.
Respons Masyarakat
Warga menyambut baik kabar ini. Banyak di antara mereka yang selama ini gagal mengajukan KPR padahal nilai tunggakannya kecil.
"Dulu saya pernah terlambat bayar pinjaman online Rp500 ribu, jadi ditolak terus pas mau KPR rumah subsidi. Kalau benar bisa diputihkan, tentu sangat membantu," ujar Siti Nuraini, karyawan swasta di Sidoarjo.
Hal serupa disampaikan oleh Budi Santoso, sopir ojek daring di Surabaya. "Saya menyesal dulu sempat lupa bayar cicilan motor, jadi nama saya jelek di BI checking. Sekarang ada harapan lagi buat ajukan rumah," katanya.
Langkah Nyata Pemerintah
OJK memastikan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembiaran terhadap kredit macet, melainkan kebijakan keadilan sosial. Bagi warga dengan tunggakan besar atau kredit konsumtif bernilai tinggi, aturan tegas tetap berlaku. Namun bagi masyarakat kecil dengan tunggakan receh, langkah ini dianggap lebih manusiawi.
Program ini juga sejalan dengan misi pemerintah mendorong inklusi keuangan nasional, yang menargetkan 90% penduduk dewasa memiliki akses ke layanan keuangan formal pada tahun 2026.
Penutup
Dengan adanya kebijakan pemutihan hutang macet kecil, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah bisa kembali mendapat akses pembiayaan yang layak—terutama untuk kebutuhan dasar seperti kepemilikan rumah.
Program ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga yang ingin memperbaiki kondisi finansialnya dan membangun masa depan yang lebih stabil.
---