Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan: Antara Tradisi, Hukum, dan Kontroversi
Pendahuluan
Pada tanggal 1 Oktober 2025, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi sorotan publik setelah peristiwa pembongkaran bangunan makam oleh warga setempat. Peristiwa ini tidak hanya mengundang perhatian media, tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai hubungan antara pembangunan, tradisi, hukum, dan penghormatan terhadap leluhur.
Aksi ini dilakukan dengan gotong royong dan penuh simbol spiritual, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar: apakah tindakan tersebut sah secara hukum, dan bagaimana dampaknya terhadap tatanan sosial masyarakat?
Bab 1: Latar Sejarah Makam di Winongan
Makam yang dibongkar oleh warga diyakini sebagai tempat peristirahatan salah satu sesepuh kiai besar yang memiliki kontribusi penting dalam penyebaran Islam di Pasuruan pada abad ke-19. Sejak lama, makam ini menjadi tempat ziarah, doa bersama, hingga ritual haul tahunan yang memperkuat ikatan sosial warga desa.
Pembangunan bangunan baru di atas makam tersebut memicu keresahan. Bagi masyarakat, makam bukan hanya tempat peristirahatan terakhir, melainkan simbol identitas kolektif dan sumber spiritualitas.
Bab 2: Kronologi Pembongkaran
- Doa Bersama – Aksi dimulai dengan doa bersama dipimpin tokoh agama, sebagai tanda bahwa warga tidak bermaksud anarkis, melainkan menjaga kesakralan.
- Pembongkaran Atap – Warga melepas genteng satu per satu, kemudian merobohkan tiang penyangga.
- Perobohan Pagar – Bangunan yang mengelilingi makam dibongkar menggunakan linggis, palu, dan alat sederhana.
- Pengawasan Kolektif – Puluhan warga menyaksikan, memastikan tidak ada yang bertindak di luar batas.
Meski terkesan keras, aksi ini dilakukan dengan tertib, aman, dan penuh kesadaran spiritual.
Bab 3: Suara Warga dan Perspektif Lokal
Beberapa kesaksian warga:
- "Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai makam leluhur kami ditindih begitu saja," ujar Pak Slamet.
- "Bangunan baru ini tidak ada izin dari ahli waris, apalagi pemerintah desa. Itu sebabnya kami membongkar," kata Bu Nurhayati, seorang ibu yang sejak kecil sering ikut haul di makam tersebut.
- "Ini bukan sekadar batu dan genteng, ini tentang marwah leluhur," tegas salah satu tokoh pemuda.
Bab 4: Reaksi Tokoh Agama
Tokoh agama setempat menilai pembongkaran ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, warga menjaga nilai sejarah. Di sisi lain, tindakan sepihak berpotensi menimbulkan konflik.
Mereka kemudian mengingatkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) dan musyawarah sebelum mengambil tindakan kolektif. Islam sendiri menekankan penghormatan kepada leluhur, tetapi juga mengajarkan pentingnya keadilan dan keteraturan sosial.
Bab 5: Perspektif Hukum
Dari sisi hukum, ada beberapa poin penting:
- UU Pemakaman – Setiap pembangunan atau pembongkaran di area makam harus mendapat izin pemerintah daerah.
- Hak Ahli Waris – Ahli waris memiliki hak menentukan nasib makam keluarganya.
- Konsekuensi Hukum – Tindakan warga yang membongkar tanpa izin bisa dianggap melanggar hukum, meski dilakukan secara kolektif.
Kapolres Pasuruan menegaskan kasus ini akan diusut secara transparan, dan hasilnya akan dipantau Forkopimda.
Bab 6: Mediasi Pemerintah
Bupati Pasuruan bersama Kapolres dan Dandim menginisiasi pertemuan mediasi. Tujuannya: mencari solusi agar konflik tidak meluas.
Dalam pertemuan, warga menyampaikan keresahan mereka, sementara pihak pemerintah menekankan pentingnya prosedur hukum. Kesepakatan sementara adalah menahan pembangunan baru hingga ada kejelasan hukum dan persetujuan dari semua pihak.
Bab 7: Kasus Serupa di Indonesia
- Rangkasbitung 2022 – Makam Bupati Lebak ke-3 dibongkar demi pembangunan stasiun.
- Jakarta 2016 – 14 makam fiktif di TPU Menteng Pulo dibongkar untuk menata data pemakaman.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa persoalan makam sering muncul dalam persimpangan antara pembangunan dan tradisi.
Bab 8: Dimensi Sosial-Budaya
Makam memiliki fungsi sosial yang penting:
- Ruang Kolektif – Tempat masyarakat berkumpul, ziarah, dan menguatkan identitas.
- Simbol Sejarah – Mengingatkan generasi muda pada perjuangan leluhur.
- Spiritualitas – Memberi rasa kedekatan dengan nilai-nilai keagamaan.
Pembongkaran tanpa musyawarah dianggap merusak harmoni sosial.
Bab 9: Analisis Konflik
Konflik di Winongan memperlihatkan:
- Benturan antara formalitas hukum dan norma adat.
- Ketidakjelasan komunikasi antara warga, pemerintah, dan ahli waris.
- Kegelisahan masyarakat terhadap erosi tradisi.
Bab 10: Refleksi dan Pelajaran
Kasus ini mengajarkan bahwa pembangunan harus selalu beriringan dengan kearifan lokal. Musyawarah, tabayyun, dan transparansi menjadi kunci agar konflik tidak berulang.
Kesimpulan
Pembongkaran bangunan makam di Winongan adalah cermin kompleksitas masyarakat Indonesia dalam menghadapi persimpangan antara modernitas dan tradisi. Peristiwa ini menegaskan pentingnya komunikasi, hukum yang adil, dan penghormatan pada nilai budaya.
Warga Winongan telah menunjukkan semangat gotong royong, sementara pemerintah berusaha menjadi penengah. Kini, yang dibutuhkan adalah solusi jangka panjang agar setiap pembangunan tetap sejalan dengan identitas lokal dan spiritualitas masyarakat.
👉