---
Jenis-Jenis SIM dan Fungsinya di Indonesia: Panduan Lengkap
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administratif dan lulus uji kemampuan mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan tertentu. Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan memiliki beragam jenis yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia beserta fungsi dan syarat masing-masing.
---
Mengapa Jenis SIM Berbeda-Beda?
Tidak semua orang bisa menggunakan kendaraan sembarangan. Setiap jenis kendaraan memiliki karakteristik, kapasitas, dan risiko yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan pengelompokan SIM agar pengemudi benar-benar memahami dan mampu mengendarai kendaraan yang sesuai.
---
Kategori SIM Berdasarkan Jenis Kendaraan
1. SIM A
Fungsi: Mengemudikan mobil penumpang pribadi dan kendaraan barang dengan berat total ≤ 3.500 kg.
Contoh kendaraan: Mobil pribadi (Avanza, Innova), mobil pick-up ringan.
Usia minimal: 17 tahun.
2. SIM A Umum
Fungsi: Untuk mengemudikan kendaraan umum penumpang atau barang ≤ 3.500 kg.
Contoh: Taksi, mobil travel umum.
Usia minimal: 20 tahun.
3. SIM B1
Fungsi: Untuk kendaraan barang dengan berat total > 3.500 kg.
Contoh: Truk, mobil derek.
Usia minimal: 20 tahun.
4. SIM B1 Umum
Fungsi: Untuk kendaraan umum pengangkut barang > 3.500 kg.
Contoh: Truk ekspedisi, truk logistik.
Usia minimal: 21 tahun.
5. SIM B2
Fungsi: Untuk kendaraan alat berat atau penarik (trailer).
Contoh: Truk trailer, kendaraan gandeng.
Usia minimal: 21 tahun.
6. SIM B2 Umum
Fungsi: Untuk kendaraan penarik umum seperti trailer pengangkut barang industri.
Usia minimal: 22 tahun.
> ⚠️ Catatan: Untuk memperoleh SIM B1 dan B2, harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama minimal 12 bulan.
---
Kategori SIM untuk Sepeda Motor
7. SIM C (terbaru: C, C1, dan C2)
Mulai 2021, SIM C terbagi menjadi 3 sub-kategori:
SIM C: Untuk motor ≤ 250 cc
SIM C1: Untuk motor 250–500 cc
SIM C2: Untuk motor > 500 cc (biasanya motor besar/moge)
Usia minimal: 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk C1, dan 19 tahun untuk C2
Contoh kendaraan:
SIM C: Honda Beat, Yamaha Nmax
SIM C1: Kawasaki Ninja 300
SIM C2: Harley-Davidson, Yamaha R1
---
Kategori SIM untuk Penyandang Disabilitas
8. SIM D
Fungsi: Untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus.
Contoh: Mobil dengan modifikasi pedal tangan atau kendaraan roda tiga.
Usia minimal: 17 tahun.
9. SIM D1 dan D2
Pengembangan dari SIM D untuk kendaraan penumpang atau barang, sesuai klasifikasi kendaraan disabilitas.
---
Kategori SIM Internasional
10. SIM Internasional
Fungsi: Mengemudi di negara-negara luar negeri yang tergabung dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Wina.
Masa berlaku: 3 tahun.
Syarat:
Sudah memiliki SIM nasional
Paspor dan foto terbaru
Bisa diajukan secara online melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
---
Perbedaan SIM Pribadi dan Umum
Jenis Digunakan Untuk Contoh Penggunaan
SIM Pribadi Kendaraan milik sendiri Mobil pribadi, motor pribadi
SIM Umum Kendaraan komersial/berbayar Angkot, taksi, bus, truk logistik
---
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM (PP No. 76 Tahun 2020)
Jenis SIM Biaya Pembuatan Biaya Perpanjangan
SIM A Rp 120.000 Rp 80.000
SIM C Rp 100.000 Rp 75.000
SIM B1/B2 Rp 120.000–150.000 Rp 80.000–100.000
SIM D Rp 50.000 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 250.000 Rp 225.000
---
Penutup
Memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tanggung jawab. Kepolisian memiliki aturan ini agar setiap pengemudi benar-benar menguasai kendaraan yang dikendarainya, demi keselamatan bersama.
Pastikan Anda selalu menggunakan SIM yang benar dan tidak memalsukan atau menggunakan SIM milik orang lain, karena itu melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
---