---
Cara Membuat SIM di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terbaru
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab dalam berlalu lintas.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SIM di Indonesia berdasarkan prosedur terbaru.
---
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Sebelum membuat SIM, penting untuk mengetahui jenis-jenis SIM yang tersedia:
SIM A: Untuk mobil penumpang dan barang pribadi.
SIM B1 dan B2: Untuk kendaraan berat dan angkutan umum.
SIM C: Untuk sepeda motor (dengan subkategori: C, C1, C2).
SIM D: Untuk pengendara penyandang disabilitas.
SIM Internasional: Untuk berkendara di luar negeri.
---
Persyaratan Umum Pembuatan SIM
1. Usia Minimum
SIM A dan C: Minimal 17 tahun
SIM B1: Minimal 20 tahun
SIM B2: Minimal 21 tahun
2. Dokumen yang Dibutuhkan
KTP asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi (di beberapa daerah)
3. Lulus ujian teori dan praktik
---
Proses Pembuatan SIM Baru
1. Pendaftaran
Bisa dilakukan secara langsung di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), atau
Online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (tersedia di Play Store dan App Store)
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
Calon pemohon wajib melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
3. Ujian Teori
Berisi soal-soal mengenai rambu lalu lintas, tata cara berkendara, dan etika di jalan raya.
Disediakan komputer untuk menjawab secara digital.
4. Ujian Praktik
Mengemudikan kendaraan di lintasan khusus.
Untuk SIM C: Terdiri dari lintasan zig-zag, angka 8, rem mendadak, dll.
Untuk SIM A: Ujian parkir, putar balik, dan manuver lain.
> ⚠️ Catatan: Gagal di ujian teori/praktik bisa mengulang setelah minimal 7 hari.
5. Pembayaran
Biaya resmi (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020):
SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM B1/B2: Rp 120.000 – Rp 150.000
SIM D: Rp 50.000
Biaya lain: pemeriksaan kesehatan ±Rp 25.000 dan psikotes ±Rp 50.000.
6. Pencetakan dan Pengambilan SIM
Setelah lulus semua tahapan, SIM dicetak dan bisa langsung diambil.
---
Tips Lulus Ujian SIM
Belajar materi rambu lalu lintas dan etika berkendara
Berlatih praktik menggunakan motor atau mobil di tempat terbuka
Gunakan aplikasi simulasi ujian teori
Datang lebih awal ke Satpas agar tidak terburu-buru
Ikuti arahan petugas dengan tenang
---
Alternatif: SIM Keliling dan SIM Online
Untuk perpanjangan SIM, bisa menggunakan layanan:
SIM Keliling (Mobil Satpas keliling)
Website/Apps Digital Korlantas POLRI
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal H-1 dari tanggal kedaluwarsa).
---
Penutup
Membuat SIM adalah langkah penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Selain sebagai legalitas, memiliki SIM menunjukkan bahwa pengemudi sudah memahami tata cara dan aturan berlalu lintas yang benar. Jangan pernah mengemudi tanpa SIM karena itu berisiko bagi keselamatan dan dapat dikenai sanksi hukum.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan mempersiapkan diri dengan baik, proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar. Jadilah pengendara yang bertanggung jawab!
---