Cara Membuat SIM di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terbaru



---

Cara Membuat SIM di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terbaru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab dalam berlalu lintas.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SIM di Indonesia berdasarkan prosedur terbaru.


---

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

Sebelum membuat SIM, penting untuk mengetahui jenis-jenis SIM yang tersedia:

SIM A: Untuk mobil penumpang dan barang pribadi.

SIM B1 dan B2: Untuk kendaraan berat dan angkutan umum.

SIM C: Untuk sepeda motor (dengan subkategori: C, C1, C2).

SIM D: Untuk pengendara penyandang disabilitas.

SIM Internasional: Untuk berkendara di luar negeri.



---

Persyaratan Umum Pembuatan SIM

1. Usia Minimum

SIM A dan C: Minimal 17 tahun

SIM B1: Minimal 20 tahun

SIM B2: Minimal 21 tahun



2. Dokumen yang Dibutuhkan

KTP asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat hasil tes psikologi (di beberapa daerah)



3. Lulus ujian teori dan praktik




---

Proses Pembuatan SIM Baru

1. Pendaftaran

Bisa dilakukan secara langsung di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), atau

Online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (tersedia di Play Store dan App Store)


2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

Calon pemohon wajib melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.


3. Ujian Teori

Berisi soal-soal mengenai rambu lalu lintas, tata cara berkendara, dan etika di jalan raya.

Disediakan komputer untuk menjawab secara digital.


4. Ujian Praktik

Mengemudikan kendaraan di lintasan khusus.

Untuk SIM C: Terdiri dari lintasan zig-zag, angka 8, rem mendadak, dll.

Untuk SIM A: Ujian parkir, putar balik, dan manuver lain.


> ⚠️ Catatan: Gagal di ujian teori/praktik bisa mengulang setelah minimal 7 hari.



5. Pembayaran

Biaya resmi (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020):

SIM A: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM B1/B2: Rp 120.000 – Rp 150.000

SIM D: Rp 50.000


Biaya lain: pemeriksaan kesehatan ±Rp 25.000 dan psikotes ±Rp 50.000.


6. Pencetakan dan Pengambilan SIM

Setelah lulus semua tahapan, SIM dicetak dan bisa langsung diambil.



---

Tips Lulus Ujian SIM

Belajar materi rambu lalu lintas dan etika berkendara

Berlatih praktik menggunakan motor atau mobil di tempat terbuka

Gunakan aplikasi simulasi ujian teori

Datang lebih awal ke Satpas agar tidak terburu-buru

Ikuti arahan petugas dengan tenang



---

Alternatif: SIM Keliling dan SIM Online

Untuk perpanjangan SIM, bisa menggunakan layanan:

SIM Keliling (Mobil Satpas keliling)

Website/Apps Digital Korlantas POLRI

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal H-1 dari tanggal kedaluwarsa).



---

Penutup

Membuat SIM adalah langkah penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Selain sebagai legalitas, memiliki SIM menunjukkan bahwa pengemudi sudah memahami tata cara dan aturan berlalu lintas yang benar. Jangan pernah mengemudi tanpa SIM karena itu berisiko bagi keselamatan dan dapat dikenai sanksi hukum.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan mempersiapkan diri dengan baik, proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar. Jadilah pengendara yang bertanggung jawab!


---


PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI - JUAL BELI BLOG - JUAL BLOG UNTUK KEPERLUAN DAFTAR ADSENSE - BELI BLOG BERKUALITAS - HUBUNGI KAMI SEGERA

Post a Comment

Support By Yahoo!
Support By Bing

Previous Post Next Post